Surprise Me!

[FULL] Pemerintah Larang Seluruh WNA Masuk Indonesia Per 1 Januari

2020-12-28 191 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah Indonesia melarang Warga Negara Asing untuk masuk ke Indonesia menyusul adanya virus Covid-19 varian baru yang telah terdeteksi di London. <br /> <br />Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi per yang disiarkan langsung melalui akun youtube Sekretariat Presiden. <br /> <br />Pelarangan ini berlaku selama dua minggu, yakni mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2020. <br /> <br />"Rapat kabinet terbatas pada tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, dari tanggal 1 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia", ungkap Retno saat memberikan keterangan pers. <br /> <br />Sementara itu, bagi Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia hingga 31 Agustus 2020, akan diberlakukan aturan yang ketat. <br /> <br /> Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan, atau e-heck internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasi lnegatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan Setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalananUngkap Menteri Luar Negeri dalam keterangan pers. <br /> <br />Kebijakan ini juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang ingin kembali dari luar negeri ke Indonesia. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon